Pengamat sarankan tarif PPh turun bertahap



Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) yang saat ini sebesar 25%. Penurunan tarif PPh untuk mendukung daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendukung hal itu. Namun menurutnya, penurunan tarif tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap.

Yustinus menilai, penurunan tarif PPh badan perlu dilakukan agar perpajakan di Indonesia lebih kompetitif. Sabab banyak negara-negara yang telah menerapkan tarif pajak rendah.


Namun menurutnya, sistem perpajakan di Indonesia belum cukup kuat. Indonesia belum memiliki agenda reformasi perpajakan yang jelas. Dengan demikian, penurunan tarif PPh badan yang drastis bisa menyebabkan penerimaan pajak banyak berkurang. "Sistem perpajakan Indonesia belum kuat sehingga orang punya loop hole untuk menghindari pajak," kata Yustinus, Rabu (10/8).

Lebih lanjut menurutnya, penurunan tarif PPh badan sebaiknya dilakukan secara bertahap agar pemerintah bisa mengevaluasi hasinya dan menjadi tolak ukur kebijakan yang terkait dengan tari PPh badan berikutnya.

Apalagi, saat ini tengah diterapkan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Takutnya ke depan setelah Tax Amnesty kita tidak punya penerimaan pajak yang tinggi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto