KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM sebesar 20% pada Juni 2022. Hal ini dilakukan secara bertahap hingga rasionya mencapai 30 persen di Juni 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021. Meski demikian, aturan itu dinilai melampaui kewenangan BI sebagai bank sentral. Sebab, mengatur individu perbankan itu merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya tidak sependapat dengan kebijakan BI yang ini (PBI 23/2021). Itu menurut saya di luar kewenangannya BI,” ujar Direktur Riset CORE Piter Abdullah dalam keterangannya, Senin (6/9).
Pengamat sebut BI tak perlu atur rasio pembiayaan UMKM perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM sebesar 20% pada Juni 2022. Hal ini dilakukan secara bertahap hingga rasionya mencapai 30 persen di Juni 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021. Meski demikian, aturan itu dinilai melampaui kewenangan BI sebagai bank sentral. Sebab, mengatur individu perbankan itu merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya tidak sependapat dengan kebijakan BI yang ini (PBI 23/2021). Itu menurut saya di luar kewenangannya BI,” ujar Direktur Riset CORE Piter Abdullah dalam keterangannya, Senin (6/9).