KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Adapun saat ini industri fintech lending mengikuti ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan bunga maksimum 0,4% per hari. Terkait hal itu, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bunga pinjol yang saat ini berlaku terbilang terlalu tinggi dan perlu diturunkan. "Kalau sekarang suku bunga acuan Bank Indonesia 6% per tahun. Ya, idealnya fintech menetapkan sekitar 12% hingga 18% per tahun dan bukan per bulan. Misal, 12% per bulan seperti saat ini tentu memberatkan," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (2/11).
Heru menyampaikan memang harus ada ketentuan yang bisa membatasi batas atas bunga pinjol. Dia pun menilai penetapan bunga 2 kali dari bunga BI rate itu sudah cukup. Secara perbankan, dia menyebut bunga mungkin hanya 12% hingga 14%. Dengan demikian, kalau penetapan melebihi bunga bank, tentu memberatkan masyarakat.
Baca Juga: OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech Lebih Rendah, Ini Kata Modalku Heru berharap pengaturan juga bukan diterapkan untuk bunga pinjol saja, melainkan biaya lain yang menyertai juga harus diperhatikan. Dia mengatakan jangan sampai ketentuan yang ditetapkan malah akan membuat masyarakat dirugikan. "Bunga 2 atau 3 kali BI rate sebenarnya juga sudah cukup bagi industri dan seharusnya tak memengaruhi kinerja industri fintech," ujarnya. Jika dilihat dari sisi bisnis, Heru menilai tentu pelaku usaha akan berpikir pinjaman yang diberikan sekecilnya, nantinya bisa mendapat bunga yang sebesar-besarnya. Dia berpendapat bahwa satu sisi menguntungkan industri fintech, tetapi tidak dengan masyarakat. Jadi, kata dia, harus dicari solusi yang pas bagi penyelenggara dan masyarakat. Sementara itu, Heru menyampaikan dampak positif penurunan bunga membuat indutri fintech akan lebih bergairah karena orang berpikir bunganya tak beda jauh dengan bank. Selain itu, peminjaman yang mudah tentu bisa jadi pilihan utama untuk para peminjam. "Selain itu, penurunan bunga juga akan memberikan faktor gagal pengembalian pinjaman menjadi lebih kecil dan tak memberatkan. Kalau saat ini memberatkan sehingga banyak yang meminjam, tetapi tak bisa mengembalikan," kata Heru. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pinjol, sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: OJK akan Atur Batasan Bunga Fintech yang Lebih Rendah “SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).
Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan. Terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara. Meskipun demikian, Agusman bilang, batasan bunga tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara kepetingan konsumen dan industri fintech P2P lending agar sama-sama sehat. (*) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .