Pengamat Sebut Fintech Lending Perlu Rem Pembiayaan untuk Perbaiki Angka TWP90



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending per Februari 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Februari 2026 tercatat sebesar 4,54%, atau meningkat dari posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38% dan posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.

Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan salah satu faktor utama TWP90 fintech lending meningkat karena sisi internal industri yang memang tidak melakukan rem penyaluran.


"Saya masih melihat pelemahan ekonomi bisa mengerek pembiayaan yang kemudian memperburuk kualitas penyaluran," katanya kepada Kontan, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Fintech Lending Perlu Antisipasi Kenaikan TWP90 Seusai Lebaran

Untuk menekan tingkat TWP90 agar tak membengkak, Nailul menyampaikan penyelenggara fintech lending sebaiknya perlu mengerem penyaluran untuk sementara waktu. Dia bilang penyelenggara harus berhati-hati karena makin tinggi penyaluran, berbanding lurus dengan TWP90. 

"Apalagi, adanya isu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika tidak direm, bisa membuat lender kabur karena masalah kepercayaan ke platform pindar dalam hal mengurus kualitas penyaluran kredit. Selain itu, jika tak direm, bisa membuat TWP90 meningkat pada Maret atau April 2026," ujarnya.

Nailul mengatakan jika penyelenggara memang terus ingin menyalurkan pembiayaan dan menghasilkan pertumbuhan di atas 20% ke depannya, mau tak mau perlu ada pembenahan dalam credit scoring sehingga TWP90 bisa terkendali.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kenaikan TWP90 industri salah satunya disebabkan adanya kasus di sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Selain itu, dipicu juga faktor kondisi perekonomian yang belum pulih sehingga mempengaruhi kualitas pembiayaan.

Baca Juga: 18 Penyelenggara Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Januari 2026

Oleh karena itu, Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar mengimbau kepada para penyelenggara fintech lending agar melakukan berbagai upaya guna menekan angka TWP90 di bawah 3% ke depannya.

"Di tengah perekonomian belum stabil baik domestik maupun global, kami mengimbau kepada seluruh anggota untuk lebih konservatif, prudent, dan comply, menekan angka TWP90 di bawah 3%," ujarnya kepada Kontan.

Sebagai informasi, industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang signfikan per Februari 2026. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,75% secara Year on Year (YoY). 

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal TWP90 Fintech Lending Meningkat Jadi 4,38% per Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News