KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% pada 2026 dinilai belum berdampak signifikan terhadap pertumbuhan asuransi properti ritel. Kontribusi segmen ritel masih relatif kecil, sementara bisnis asuransi properti hingga kini masih didominasi oleh segmen korporasi. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, rendahnya penetrasi asuransi properti ritel disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat terhadap risiko properti. Menurutnya, masyarakat cenderung menilai risiko tersebut relatif kecil, kecuali di wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi atau daerah rawan bencana. “Kesadaran masyarakat terhadap risiko properti masih rendah. Banyak yang menilai risikonya kecil, kecuali di wilayah yang padat penduduknya atau rawan bencana,” kata Irvan kepada Kontan, Selasa (27/1/2026).
Pengamat Sebut Insentif PPN DTP Belum Dorong Asuransi Properti Ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% pada 2026 dinilai belum berdampak signifikan terhadap pertumbuhan asuransi properti ritel. Kontribusi segmen ritel masih relatif kecil, sementara bisnis asuransi properti hingga kini masih didominasi oleh segmen korporasi. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, rendahnya penetrasi asuransi properti ritel disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat terhadap risiko properti. Menurutnya, masyarakat cenderung menilai risiko tersebut relatif kecil, kecuali di wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi atau daerah rawan bencana. “Kesadaran masyarakat terhadap risiko properti masih rendah. Banyak yang menilai risikonya kecil, kecuali di wilayah yang padat penduduknya atau rawan bencana,” kata Irvan kepada Kontan, Selasa (27/1/2026).