KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Menurut ekonom PT Bank Permata Joshua Pardede, kebijakan ini dinilai sudah tepat. Dengan mengambil langkah kenaikan tidak pada bahan-bahan pangan sebagai kebijakan jangka pendek cukup baik karena tidak akan menambah beban masyarakat menengah ke bawah. “Yang perlu kita jaga yaitu yang menengah ke bawah ini bagaimana pemerintah menjaga agar kenaikan rupiah ini sebagai dampak tidak mempengaruhi secara signifikan pada harga pangan. Dan harga konsumsi yang dikonsumsi menengah ke bawah,” kata Josua saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).
Pengamat sebut kebijakan kenaikan tarif pajak impor tak bebani masyarakat bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Menurut ekonom PT Bank Permata Joshua Pardede, kebijakan ini dinilai sudah tepat. Dengan mengambil langkah kenaikan tidak pada bahan-bahan pangan sebagai kebijakan jangka pendek cukup baik karena tidak akan menambah beban masyarakat menengah ke bawah. “Yang perlu kita jaga yaitu yang menengah ke bawah ini bagaimana pemerintah menjaga agar kenaikan rupiah ini sebagai dampak tidak mempengaruhi secara signifikan pada harga pangan. Dan harga konsumsi yang dikonsumsi menengah ke bawah,” kata Josua saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).