KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai gambaran, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK diberikan honor pada Pemilu 2019 Rp 1.850.000, dan Pemilihan 2020 Rp 2.200.000. Kemudian honor dinaikkan pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000. Baca Juga: Naik Lagi! Ini Rincian Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Pengamat Sebut Kenaikan Gaji Petugas KPPS Untuk Pemilu dan Pilkada 2024 Cukup Wajar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai gambaran, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK diberikan honor pada Pemilu 2019 Rp 1.850.000, dan Pemilihan 2020 Rp 2.200.000. Kemudian honor dinaikkan pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000. Baca Juga: Naik Lagi! Ini Rincian Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024