KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menyebut Undang Undang Cipta Kerja atau yang disebut omnibus law memberi dua tambahan manfaat bagi pekerja. Hal itu disampaikan Payaman bila dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya. Dua tambahan tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial. "Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," ujar Payaman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/10).
Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menyebut Undang Undang Cipta Kerja atau yang disebut omnibus law memberi dua tambahan manfaat bagi pekerja. Hal itu disampaikan Payaman bila dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya. Dua tambahan tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial. "Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," ujar Payaman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/10).