KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melaporkan bawah rasio pajak dan penerimaan pajak negara OECD berhasil pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Tercatat, rata-rata rasio pajak negara OECD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 meningkat 0,6 poin persentase sehingga menjadi 34,1%. Angka ini membaik jika dibandingkan dengan rasio pajak pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tersebut berhasil pulih dari guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa pemulihan penerimaan pajak dan rasio pajak Indonesia justru lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata negara OECD. Pasalnya, rata-rata pertumbuhan nominal penerimaan pajak negara-negara OECD di tahun 2021 sebesar 12,8%. Namun angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Indonesia yang mencapai 19,2% di Indonesia.
Pengamat Sebut Pemulihan Penerimaan Pajak Indonesia Lebih Baik dari Negara OECD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melaporkan bawah rasio pajak dan penerimaan pajak negara OECD berhasil pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Tercatat, rata-rata rasio pajak negara OECD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 meningkat 0,6 poin persentase sehingga menjadi 34,1%. Angka ini membaik jika dibandingkan dengan rasio pajak pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tersebut berhasil pulih dari guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa pemulihan penerimaan pajak dan rasio pajak Indonesia justru lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata negara OECD. Pasalnya, rata-rata pertumbuhan nominal penerimaan pajak negara-negara OECD di tahun 2021 sebesar 12,8%. Namun angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Indonesia yang mencapai 19,2% di Indonesia.