KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan dalam penetapan suatu kawasan menjadi hutan adat perlu dilakukan secara hati-hati dan teliti. Pasalnya, sejumlah besar wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan juga mempunyai penguasaan dan kepemilikan. Bila hal ini tidak diperhatikan, berpotensi menyulut konflik berkepanjangan. Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mengatakan, penetapan suatu kawasan menjadi hutan adat sebaiknya dilakukan di kawasan yang bebas dari konflik kepemilikan. Untuk itu, ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memperbaharui data base kehutanan, termasuk dalam penetapan kawasan hutan adat. "Harus ada penyusunan peta indikatif yang terverifikasi di lapangan. Maka bila ditemukan ada kawasan telah menjadi hak pihak lain seperti Hak Guna Usaha (HGU) sebaiknya dikeluarkan supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari," ujar Sadino, Kamis (20/6).
Pengamat sebut penetapan hutan adat perlu verifikasi lapangan agar terhindar konflik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan dalam penetapan suatu kawasan menjadi hutan adat perlu dilakukan secara hati-hati dan teliti. Pasalnya, sejumlah besar wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan juga mempunyai penguasaan dan kepemilikan. Bila hal ini tidak diperhatikan, berpotensi menyulut konflik berkepanjangan. Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mengatakan, penetapan suatu kawasan menjadi hutan adat sebaiknya dilakukan di kawasan yang bebas dari konflik kepemilikan. Untuk itu, ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memperbaharui data base kehutanan, termasuk dalam penetapan kawasan hutan adat. "Harus ada penyusunan peta indikatif yang terverifikasi di lapangan. Maka bila ditemukan ada kawasan telah menjadi hak pihak lain seperti Hak Guna Usaha (HGU) sebaiknya dikeluarkan supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari," ujar Sadino, Kamis (20/6).