KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar bagi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending paling lambat 4 Juli 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, ketentuan ini wajar karena permodalan merupakan aspek krusial dalam bisnis fintech lending.
Pengamat Sebut Penguatan Permodalan Jadi Aspek Penting bagi Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar bagi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending paling lambat 4 Juli 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, ketentuan ini wajar karena permodalan merupakan aspek krusial dalam bisnis fintech lending.