KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 57 huruf e dan huruf f mengenai peralihan program jaminan sosial PT Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapatkan sorotan. Akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyebut putusan MK menegaskan beberapa prinsip. Pertama, pembentukan lembaga penyelenggara jaminan sosial haruslah dengan Undang-Undang. Tidak boleh dengan dasar hukum lain, termasuk peraturan pemerintah. "Jadi harus dengan UU," kata Oce dalam keterangannya, Senin (18/10).
Pengamat sebut penyelenggara jaminan sosial harus berbentuk badan hukum publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 57 huruf e dan huruf f mengenai peralihan program jaminan sosial PT Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapatkan sorotan. Akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyebut putusan MK menegaskan beberapa prinsip. Pertama, pembentukan lembaga penyelenggara jaminan sosial haruslah dengan Undang-Undang. Tidak boleh dengan dasar hukum lain, termasuk peraturan pemerintah. "Jadi harus dengan UU," kata Oce dalam keterangannya, Senin (18/10).