KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah resmi berlaku sejak 19 November 2020. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, adanya aturan ini tidak akan merugikan pelaku e-commerce. Menurutnya, adanya beleid ini akan mendorong pelaku e-commerce di dalam negeri untuk bergerak maju. Lalu, pelaku e-commerce asing mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia. "Tidak akan merugikan juga. Karena Indonesia adalah pasar yang besar dan akan jadi terbesar di Asia Tenggara pada 2025 dan akan masuk 10 besar ekonomi dunia pada 2030," ujar Heru kepada Kontan, Minggu (13/12).
Pengamat sebut Permendag nomor 50 tahun 2020 tak rugikan pelaku e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah resmi berlaku sejak 19 November 2020. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, adanya aturan ini tidak akan merugikan pelaku e-commerce. Menurutnya, adanya beleid ini akan mendorong pelaku e-commerce di dalam negeri untuk bergerak maju. Lalu, pelaku e-commerce asing mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia. "Tidak akan merugikan juga. Karena Indonesia adalah pasar yang besar dan akan jadi terbesar di Asia Tenggara pada 2025 dan akan masuk 10 besar ekonomi dunia pada 2030," ujar Heru kepada Kontan, Minggu (13/12).