Pengamat Sebut Perppu Cipta Kerja Tak Menjamin Adanya Peningkatan Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Perppu ini diterbitkan lantaran pemerintah menilai ada keperluan mendesak untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam negeri. 

Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai hadirnya Perppu cipta kerja tidak menjamin adanya peningkatan investasi dalam negeri seperti yang diangankan pemerintah.  Meskipun, di dalam Perppu ini dimuat banyak pasal yang mendukung peningkatan investasi dalam negeri. 

"Saya tidak meyakini bahwa dengan Perppu ini kepercayaan investor meningkat dan diiringi mengalirnya investasi," jelas Piter pada Kontan.co.id, Selasa (3/1). 


Untuk diketahui, Perppu Ciptaker itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu dinilai sebagai solusi terbaik di tengah badai dilema setelah putusan MK.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Prosedur Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Ketentuan

Namun menurut Piter, hadirnya Perppu ini justru akan memunculkan kegaduhan baru yang berpotensi kembali digugat di MK, sehingga mengurangi kepercayaan investor. 

Ia bilang kepastian hukum menjadi salah satu hal penting untuk investor mau menanamkan modalnya di Indonesia. Dan hal inilah yang tidak dipunya Indonesia selama ini, terlebih saat UU Ciptaker dinyatakan cacat secara formil.

"Pemerintah memang harusnya memperbaiki UU Cipta kerja, tapi sayangnya pemerintah memilih memperbaikinya dengan mengeluarkan Perppu. Investor tidak nyaman dengan ketidakpastian ini," jelas Piter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi