KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Perppu ini diterbitkan lantaran pemerintah menilai ada keperluan mendesak untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai hadirnya Perppu cipta kerja tidak menjamin adanya peningkatan investasi dalam negeri seperti yang diangankan pemerintah. Meskipun, di dalam Perppu ini dimuat banyak pasal yang mendukung peningkatan investasi dalam negeri. "Saya tidak meyakini bahwa dengan Perppu ini kepercayaan investor meningkat dan diiringi mengalirnya investasi," jelas Piter pada Kontan.co.id, Selasa (3/1).
Pengamat Sebut Perppu Cipta Kerja Tak Menjamin Adanya Peningkatan Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Perppu ini diterbitkan lantaran pemerintah menilai ada keperluan mendesak untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai hadirnya Perppu cipta kerja tidak menjamin adanya peningkatan investasi dalam negeri seperti yang diangankan pemerintah. Meskipun, di dalam Perppu ini dimuat banyak pasal yang mendukung peningkatan investasi dalam negeri. "Saya tidak meyakini bahwa dengan Perppu ini kepercayaan investor meningkat dan diiringi mengalirnya investasi," jelas Piter pada Kontan.co.id, Selasa (3/1).