KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah regulasi sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah, maupun bersama parlemen terkait energi baru dan terbarukan, termasuk Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT), Revisi Permen ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara, serta Peraturan Presiden Tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara, yang segera disahkan Presiden Jokowi. Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Mukhtasor menyoroti belum mendesaknya revisi Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018 tersebut. "Regulasi di Kementerian ESDM itu terlalu sering diubah, jadi yang baru dan terbarukan itu regulasinya. Regulasi baru dan terbarukan, bukan energinya," kata Mukhtasor dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
Pengamat sebut revisi aturan tentang PLTS Atap belum mendesak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah regulasi sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah, maupun bersama parlemen terkait energi baru dan terbarukan, termasuk Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT), Revisi Permen ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara, serta Peraturan Presiden Tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara, yang segera disahkan Presiden Jokowi. Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Mukhtasor menyoroti belum mendesaknya revisi Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018 tersebut. "Regulasi di Kementerian ESDM itu terlalu sering diubah, jadi yang baru dan terbarukan itu regulasinya. Regulasi baru dan terbarukan, bukan energinya," kata Mukhtasor dalam keterangannya, Sabtu (4/9).