Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Minim Partisipasi Publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang. 

Hal ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Kamis (19/9).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, pembatasan jumlah kementerian dalam UU 39/2008 karena adanya kecenderungan partai-partai membagi-bagi kekuasaan.


Baca Juga: Terkait Rencana Bertemu Megawati, Dasco Sebut Prabowo Sedang Fokus Menyusun Kabinet

Namun, dengan tidak adanya batasan maksimal, kecenderungan pembagian kekuasaan dengan membentuk kementerian baru semakin besar. Ini tentunya hanya sekedar memuaskan nafsu pembagian kursi semata.

"UU ini betul-betul miskin partisipasi publik," ujar Feri kepada Kontan, Kamis (19/9).

Feri menyebut, format jumlah kementerian tanpa batas benar-benar mengganggu perasaan publik karena uang negara akan dipergunakan untuk nomenklatur baru dari kementerian-kementerian yang ada.

Baca Juga: Wacana Pemecahan Kementerian, Rumah Tapak Menteri di IKN Bisa Ditambah

Dia mencontohkan, anggaran pemecahan kementerian bisa mencapai miliaran untuk hal-hal kecil. Seperti pergantian nama kementerian, nomenklatur di plang, kop surat, baju para pegawainya dan hal-hal lainnya.

"Harus diingat, jumlah kursi yang banyak hanya akan membangun kabinet yang tidak efektif," ucap Feri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, terhadap RUU Kementerian Negara yang disampaikan kepada presiden, pemerintah telah menyusun dan membahas secara mendalam daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Menilik Wacana Kabinet Gemuk Kementerian Era Prabowo-Gibran

"Selain itu untuk mendapat masukan masyarakat, pemerintah juga melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat," kata Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli