KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) baru-baru ini menyatakan sikap tidak anti investasi dan sepakat hambatan-hambatan dalam perizinan investasi harus diberantas. Sikap tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Ketengakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi. Hemasari menilai seharusnya serikat pekerja mendukung penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Baca Juga: Hipmi lihat poin kontradiksi dalam UU Covid-19, apa itu?
Pengamat sebut RUU Cipta Kerja layak didukung serikat pekerja, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) baru-baru ini menyatakan sikap tidak anti investasi dan sepakat hambatan-hambatan dalam perizinan investasi harus diberantas. Sikap tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Ketengakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi. Hemasari menilai seharusnya serikat pekerja mendukung penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Baca Juga: Hipmi lihat poin kontradiksi dalam UU Covid-19, apa itu?