KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan saat ini sudah saatnya Indonesia menerapkan pajak karbon. Hal itu sejalan dengan desakan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan zero carbon emission sudah semakin sering disuarakan. Raden mengatakan isu lingkungan hidup dan gas emisi sudah semakin banyak dibicarakan, serta desakan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan zero carbon emission sudah semakin sering disuarakan. Hal itu mendorong kebijakan pajak karbon harus segera diimplementasikan.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Pastikan Kebijakan Pajak Karbon Bakal Berjalan Efektif “Sekarang sudah saatnya diterapkan, alasan dibuatkannya pajak karbon sebenarnya dalam rangka mendukung zero carbon emission,” jelas Raden kepada Kontan, Minggu (6/10). Hingga saat ini, Menteri Keuangan belum menerbitkan tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Berdasarkan Undang-Undang HPP, tata cara penghitungan pajak karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Raden menjelaskan pemerintah sudah membentuk bursa karbon (IDX Carbon). Bursa karbon diperlukan karena Undang-Undang Pajak Karbon mengatur bahwa pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan karbon. “Tapi belum diimplementasikannya pajak karbon mungkin masih banyak desakan dari pengusaha untuk menunda pengenaan pajak karbon,” ungkapnya. Adapun, aturan terkait implementasi pajak karbon diperkuat melalui pengesehan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).