KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018. Perdirjen ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017. Dengan adanya peraturan baru tersebut, beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan khususnya bagi wajib pajak pengembang/developer akan diringankan. Dengan Perdirjen baru, dalam melakukan proses penelitian atas permohonan wajib pajak pengembang hanya membutuhkan surat permohonan dan daftar pembayaran pajak penghasilan (PPh).
Pengamat sebut terbitnya Perdirjen PER-26/PJ/2018 salah satu bentuk reformasi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018. Perdirjen ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017. Dengan adanya peraturan baru tersebut, beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan khususnya bagi wajib pajak pengembang/developer akan diringankan. Dengan Perdirjen baru, dalam melakukan proses penelitian atas permohonan wajib pajak pengembang hanya membutuhkan surat permohonan dan daftar pembayaran pajak penghasilan (PPh).