KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan beberapa objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih tepat jika dikenakan cukai. Sebab, PPnBM dikenakan atas barang yang memiliki eksternalitas sehingga harus diatur konsumsinya. Misalnya, untuk mengurangi ketimpangan dan memenuhi rasa keadilan. "Contohnya, kendaraan bermotor, sebaiknya dikenai cukai atas dampak emisi karbon. Atas barang-barang yang tidak perlu dibatasi, cukai tidak tepat misalnya untuk apartemen dan rumah," kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (5/11). Pengenaan cukai pada kendaraan bermotor lanjut dia, dasar pengenaannya, berubah dari kapasitas silinder (centimeter cubic atau cc) yang berlaku untuk pengenaan PPnBM saat ini, menjadi emisi karbon. Di negara-negara maju lanjut dia, cukai telah dikenakan atas emisi karbon
Pengamat setuju kendaraan mewah dipungut cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan beberapa objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih tepat jika dikenakan cukai. Sebab, PPnBM dikenakan atas barang yang memiliki eksternalitas sehingga harus diatur konsumsinya. Misalnya, untuk mengurangi ketimpangan dan memenuhi rasa keadilan. "Contohnya, kendaraan bermotor, sebaiknya dikenai cukai atas dampak emisi karbon. Atas barang-barang yang tidak perlu dibatasi, cukai tidak tepat misalnya untuk apartemen dan rumah," kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (5/11). Pengenaan cukai pada kendaraan bermotor lanjut dia, dasar pengenaannya, berubah dari kapasitas silinder (centimeter cubic atau cc) yang berlaku untuk pengenaan PPnBM saat ini, menjadi emisi karbon. Di negara-negara maju lanjut dia, cukai telah dikenakan atas emisi karbon