Pengamat: Simplifikasi struktur cukai ciptakan keseimbangan industri rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keseriusan pemerintah menjalankan kembali kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menciptakan keseimbangan industri hasil tembakau.  Kebijakan ini akan membuat perusahaan besar, yang diantaranya merupakan perusahaan asing, tidak lagi bersaing langsung dengan perusahaan menengah dan kecil yang sebagian besar lokal.

Kepala Riset Koneksi Kapital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan, simplifikasi tarif cukai akan menciptakan tingkat persaingan yang lebih adil. "Beberapa pabrikan besar yang notabene adalah perusahaan global selama ini menikmati tarif cukai yang sama dengan perusahaan menengah dan kecil," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/7).

Baca Juga: Penyederhanaan tarif cukai dinilai tak lindungi petani tembakau


Menurut Marolop, di Indonesia saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang menguasai mayoritas pangsa pasar rokok nasional. Perusahaan tersebut antara lain PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Djarum, PT Bentoel Internasional Investama (RMBA), PT Nojorono Tobacco International, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Karya Dibya Mahardika, dan PT Trisakti Purwosari Makmur.

Berbagai perusahaan tersebut menguasai lebih dari 85% pangsa pasar rokok nasional. Adapun sisanya dikuasai perusahaan lain. Beberapa pemain besar industri rokok Indonesia merupakan afiliasi pabrikan rokok global, diantaranya Sampoerna (afiliasi Philip Morris International/PMI), Bentoel (afiliasi British American Tobacco/BAT), Karya Dibya (afiliasi Japan Tobacco International/JTI) serta Trisakti (afiliasi Korea Tommorow & Global Corporation/KT&G) menguasai hampir separuh pangsa pasar rokok nasional. 

Dalam skala global, BAT, PMI, serta JTI masuk dalam lima besar perusahaan rokok di dunia.

Editor: Anna Suci Perwitasari