KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menghidupkan lagi program single identity number (SIN) untuk mendongkrak penerimaan pajak. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka SIN ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP. Maka itu, untuk melancarkan program SIN, Agus menilai. sudah seharusnya card reader e-KTP sendiri harus sudah tersedia di setiap pelayanan publik.
Pengamat: SIN sudah ada di e-KTP, kenapa Ditjen Pajak ingin hidupkan SIN?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menghidupkan lagi program single identity number (SIN) untuk mendongkrak penerimaan pajak. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka SIN ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP. Maka itu, untuk melancarkan program SIN, Agus menilai. sudah seharusnya card reader e-KTP sendiri harus sudah tersedia di setiap pelayanan publik.