KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati larangan aturan merokok sambil berkendara sudah diimplementasikan sejak tahun 2009 lalu. Namun aturan tersebut seperti tidak diindahkan para pengendara. Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata menyampaikan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya. Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
Pengamat soroti implementasi aturan larangan merokok sambil berkendara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati larangan aturan merokok sambil berkendara sudah diimplementasikan sejak tahun 2009 lalu. Namun aturan tersebut seperti tidak diindahkan para pengendara. Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata menyampaikan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya. Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.