KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) dinilai berpotensi membebani sejumlah kalangan pelanggan. Pakar energi listrik Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung Nanang Hariyanto mengungkapkan rencana perubahan ekspor impor energi listrik dari semula 65% menjadi 100% berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian besar pelanggan listrik PT PLN (Persero). Ia menilai pelanggan harus membayar listrik lebih mahal sebagai dampak kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) akibat pertambahan jumlah PLTS Atap yang masif dan harga beli listriknya yang tinggi. Nanang mengatakan jika dipasang PLTS Atap, beban yang ada di rumah akan mengambil lebih dulu energi yang dihasilkan dari PLTS Atap. Sisanya dari solar radiasi yang dihasilkan kemudian dikirim ke jaringan PLN. Dari jaringan PLN kemudian dikirim ke rumah-rumah yang lain. Harga listrik sisa harus dibeli PLN dengan harga yang sama dengan harga jual listrik PLN sebesar Rp1.440,7 per KWh.
Pengamat soroti kebijakan ekspor impor dalam regulasi PLTS Atap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) dinilai berpotensi membebani sejumlah kalangan pelanggan. Pakar energi listrik Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung Nanang Hariyanto mengungkapkan rencana perubahan ekspor impor energi listrik dari semula 65% menjadi 100% berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian besar pelanggan listrik PT PLN (Persero). Ia menilai pelanggan harus membayar listrik lebih mahal sebagai dampak kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) akibat pertambahan jumlah PLTS Atap yang masif dan harga beli listriknya yang tinggi. Nanang mengatakan jika dipasang PLTS Atap, beban yang ada di rumah akan mengambil lebih dulu energi yang dihasilkan dari PLTS Atap. Sisanya dari solar radiasi yang dihasilkan kemudian dikirim ke jaringan PLN. Dari jaringan PLN kemudian dikirim ke rumah-rumah yang lain. Harga listrik sisa harus dibeli PLN dengan harga yang sama dengan harga jual listrik PLN sebesar Rp1.440,7 per KWh.