KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan RPP dan Perpres turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 7 Februari 2021 mendatang. Termasuk di dalamnya terdapat revisi 16 Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan sektor perhubungan. Selain revisi, terdapat sejumlah PP baru untuk mengakomodir kebutuhan dari Omnibus Law tersebut. Setidaknya terdapat revisi 4 PP dari moda darat, revisi 1 PP dari moda kereta api, revisi 1 PP udara dan penambahan 4 PP, serta 4 PP dari sub sektor angkutan pelayaran. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio berharap payung hukum ini nantinya bisa memajukan industri pelayaran Indonesia.
Pengamat soroti RPP UU Cipta Kerja sektor perhubungan angkutan laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan RPP dan Perpres turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 7 Februari 2021 mendatang. Termasuk di dalamnya terdapat revisi 16 Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan sektor perhubungan. Selain revisi, terdapat sejumlah PP baru untuk mengakomodir kebutuhan dari Omnibus Law tersebut. Setidaknya terdapat revisi 4 PP dari moda darat, revisi 1 PP dari moda kereta api, revisi 1 PP udara dan penambahan 4 PP, serta 4 PP dari sub sektor angkutan pelayaran. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio berharap payung hukum ini nantinya bisa memajukan industri pelayaran Indonesia.