Pengamat Soroti Transparansi Penanganan Kasus Mantan Jampidsus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. 

Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus tidak dapat dipisahkan dari sejumlah kasus besar yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi PT Asabri maupun perkara lain yang melibatkan aparat penegak hukum.


Menurutnya, muncul kesan bahwa sejumlah perkara baru diproses ketika terjadi dinamika atau ketegangan antarpenegak hukum.

Baca Juga: KSP dan KSPPS Dominasi Aset Koperasi, Kopdes Merah Putih Masih Tahap Awal

"Situasi ini membuktikan bahwa ada perkara yang selama ini mengendap. Baru kemudian muncul ketika terjadi dinamika antara kepolisian dan kejaksaan," ujar Herdiansyah kepada Kontan, Minggu (12/7).

Ia mengatakan, apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, setiap dugaan tindak pidana semestinya diproses sejak awal berdasarkan alat bukti yang dimiliki, tanpa harus menunggu munculnya konflik atau dinamika antarlembaga.

"Soal Asabri misalnya, atau perkara lainnya, semestinya sejak awal sudah diusut. Tidak perlu menunggu situasi seperti sekarang," katanya.

Herdiansyah menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa terdapat perkara yang sengaja tidak ditindaklanjuti atau ditunda penanganannya.

Menurut dia, praktik seperti itu berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum sekaligus memunculkan persepsi negatif terhadap independensi aparat penegak hukum.

"Ini memberi kesan bahwa ada perkara yang diendapkan. Padahal penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan transparan," ujarnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah mengatakan perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding perkara korupsi pada umumnya karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.

"Kalau aparat penegak hukumnya saja bermasalah, bagaimana mereka akan membersihkan perkara-perkara korupsi? Ini yang kemudian berdampak pada menurunnya kepercayaan publik," katanya.

Ia menambahkan, baik kepolisian maupun kejaksaan harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan bebas dari kepentingan institusi agar tidak memperkuat persepsi adanya rivalitas antarpenegak hukum.

Menurut Herdiansyah, transparansi dalam setiap tahapan penyidikan menjadi penting untuk menjaga legitimasi proses penegakan hukum di mata masyarakat.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada mantan Jampidsus, Herdiansyah menjelaskan penyidik pada umumnya akan menelusuri asal-usul aset maupun kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Logika TPPU sederhana. Setiap harta atau aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya dapat ditelusuri dan dijadikan objek penyidikan TPPU apabila diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.

Karena itu, menurutnya, seluruh aset yang ditemukan penyidik dalam proses penggeledahan perlu dibuktikan asal-usul dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui pembuktian yang sah di pengadilan.

Ia menekankan, penyelesaian perkara tersebut harus menjadi momentum memperkuat integritas aparat penegak hukum, bukan justru memperuncing konflik antarlembaga.

"Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses hukumnya berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan," tutup Herdiansyah.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun di Semester I-2026, Pertanda Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News