KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah dibahas di DPR RI menimbulkan tanda tanya, terutama terkait sektor nuklir yang termasuk dalam energi baru. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyoroti isi pasal 7 ayat 3 RUU EBT yang menjelaskan bahwa pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Menurutnya, di negara-negara lain, pembangunan PLTN biasanya dilakukan oleh badan usaha swasta atau perusahaan pembangkit listrik. Kalau BUMNK membangun PLTN, artinya segala risiko akan menjadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu dinilai tidak tepat.
Pengamat soroti urgensi pembentukan BUMN Khusus untuk pengembangan PLTN di RUU EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah dibahas di DPR RI menimbulkan tanda tanya, terutama terkait sektor nuklir yang termasuk dalam energi baru. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyoroti isi pasal 7 ayat 3 RUU EBT yang menjelaskan bahwa pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Menurutnya, di negara-negara lain, pembangunan PLTN biasanya dilakukan oleh badan usaha swasta atau perusahaan pembangkit listrik. Kalau BUMNK membangun PLTN, artinya segala risiko akan menjadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu dinilai tidak tepat.