JAKARTA. Pemerintah diminta tidak memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang berakhir pada 28 Januari nanti. Hal ini perlu dilakukan, jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak memenuhi komitmen kewajiban divestasi pada 14 Januari esok. Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan, Freeport berkomitmen melaksanakan divestasi mengacu pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amendemen kontrak. Menurutnya, MoU tersebutlah yang membuat pemerintah memberikan izin ekspor bagi Freeport. "Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas apabila Freeport tidak memenuhi komitmennya. Bentuk ketegasan pemerintah dengan tidak memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (12/1).
Pengamat: Stop izin ekspor tembaga Freeport
JAKARTA. Pemerintah diminta tidak memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang berakhir pada 28 Januari nanti. Hal ini perlu dilakukan, jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak memenuhi komitmen kewajiban divestasi pada 14 Januari esok. Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan, Freeport berkomitmen melaksanakan divestasi mengacu pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amendemen kontrak. Menurutnya, MoU tersebutlah yang membuat pemerintah memberikan izin ekspor bagi Freeport. "Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas apabila Freeport tidak memenuhi komitmennya. Bentuk ketegasan pemerintah dengan tidak memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (12/1).