Pengamat: Sudah, lupakan saja monorel



JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta disarankan melupakan proyek monorel. Pengamat transportasi Darmaningtyas meyakini proyek ini kembali terkendala seperti tahun 2007 lalu.  "Sudah, lupakan saja monorel," kata pria yang akrab disapa Tyas, di Jakarta, Senin (3/3/2014). Menurut Tyas, pembangunan proyek monorel tidak layak. Baik dari sisi pembiayaan, maupun dari sisi teknis. Dia mencontohkan tentang rencana pembangunan di jalur hijau, Casablanca-Senayan. Dari desainnya, kata Tyas, jalur itu berada di jalan protokol. Pengerjaannya berpotensi mengganggu lalu lintas. Apabila tidak berdasarkan kajian yang matang dan didukung rekayasa lalu lintas, lanjut dia, pembangunan monorel justru akan menambah titik kemacetan baru di Jakarta. Oleh karena itu, kata dia, pengerjaan sebaiknya dilaksanakan pada malam hari, mulai pukul 21.00-05.00 pagi. Pengerjaan dengan maksimal waktu maksimal tujuh jam, tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal. "Jangan sampai, pekerjaan itu mengganggu para pengguna jalan. Terlebih pengerjaan berada di tengah kota dan dapat menyebabkan polusi suara bagi para karyawan yang bekerja di sepanjang kawasan Kuningan," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, pemasangan tiang pancang monorel juga terkendala. Untuk memasang tiang pancang, harus ditancapkan hingga kedalaman 30 meter. Sementara, hingga kini, PT JM belum diketahui akan menggunakan alat apa untuk menancapkan tiang pancang. "Dari sisi teknis saja mengalami kesulitan. Belum lagi kesulitan mendapatkan dana pembangunan, kalau mereka enggak kesulitan, dari dulu proyek ini sudah selesai," kata Tyas. Hingga saat ini, PT Jakarta Monorail juga belum menandatangani perjajian kerja sama (PKS) baru dengan Pemprov DKI Jakarta. Pada 21 September 2011, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, telah mengeluarkan surat nomor 1869/-1.811.3 untuk mengakhiri PKS antara Pemprov DKI dengan PT JM karena pembangunan kontruksi mangkrak sejak 2007. Pada PKS baru yang diajukan Pemprov DKI kepada PT JM, ada dua klausul tambahan. PT JM harus menyelesaikan pembangunan monorel dalam jangka waktu tiga tahun. Jika gagal, seluruh asset bangunan akan menjadi milik Pemprov DKI. Selain itu, PT JM juga harus memberikan uang jaminan kepada Pemprov DKI sebesar 5 persen. Namun, PT JM menolak klausul kedua, karena nilainya terlalu besar dan tidak sesuai aturan Bappenas. PT JM hanya akan memberikan uang jaminan 1 persen dari total investasi 1,5 miliar dollar amerika kepada Pemprov DKI. Jika sesuai dengan klausul yang diusulkan DKI sebanyak 5 persen, maka PT JM harus menyerahkan sebanyak 75 juta dollar amerika. Sementara PT JM hanya akan mengikuti peraturan Bappenas, dengan menyerahkan 1 persen investasinya, sebanyak 15 juta dollar amerika ke DKI. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan