KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan instruksi siap siaga 24 jam bagi seluruh kepala kantor wilayah direktorat jenderal pajak. Instruksi ini dinilai tidak tepat sebab melebihi kapasitas normal jam kerja seseorang. Penerimaan pajak yang masih jauh dari target diperkirakan melatarbelakangi dikeluarkannya instruksi siap siaga ini. Sampai akhir Agustus 2017, penerimaan pajak baru mencapai 53% dari target APBNP yang sebesar Rp.1472,2 triliun. Tersisa 4 bulan untuk memenuhi target pencapaian yang diharapkan. Tidak seperti tahun lalu yang mendapat tambahan penerimaan dari program pengampuanan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal Pajak didorong untuk mampu mengejar target penerimaan pajak. “Tahun lalu 78% dengan tax amnesty. Sekarang dengan tanpa tax amnesty, saya agak ragu,” ucap pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako.
Pengamat: Surat edaran Ditjen Pajak tak manusiawi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan instruksi siap siaga 24 jam bagi seluruh kepala kantor wilayah direktorat jenderal pajak. Instruksi ini dinilai tidak tepat sebab melebihi kapasitas normal jam kerja seseorang. Penerimaan pajak yang masih jauh dari target diperkirakan melatarbelakangi dikeluarkannya instruksi siap siaga ini. Sampai akhir Agustus 2017, penerimaan pajak baru mencapai 53% dari target APBNP yang sebesar Rp.1472,2 triliun. Tersisa 4 bulan untuk memenuhi target pencapaian yang diharapkan. Tidak seperti tahun lalu yang mendapat tambahan penerimaan dari program pengampuanan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal Pajak didorong untuk mampu mengejar target penerimaan pajak. “Tahun lalu 78% dengan tax amnesty. Sekarang dengan tanpa tax amnesty, saya agak ragu,” ucap pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako.