KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat penerbangan yang juga Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai, surat keterangan tes Covid-19 baik melalui PCR maupun rapid test tidak berguna dan hanya menjadi kelengkapan administratif. Menurut Alvin, sejauh ini persyaratan surat keterangan hanya sebatas menjadi kelengkapan administrasi bagi calon penumpang angkutan udara. Alvin juga mengharapkan pemerintah segera menghapusnya dari syarat untuk menaiki angkutan udara. "Surat keterangan tes Covid-19 tidak ada gunanya, hanya kelengkapan administratif. Selama ini Indonesia sudah menyalahgunakan hasil tes Covid-19 jadi sekedar syarat administratif dan syarat tersebut juga memberatkan penumpang," jelas Alvin kepada kontan.co.id, Minggu (9/8).
Pengamat: Surat keterangan bebas Covid-19 hanya menjadi kelengkapan administratif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat penerbangan yang juga Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai, surat keterangan tes Covid-19 baik melalui PCR maupun rapid test tidak berguna dan hanya menjadi kelengkapan administratif. Menurut Alvin, sejauh ini persyaratan surat keterangan hanya sebatas menjadi kelengkapan administrasi bagi calon penumpang angkutan udara. Alvin juga mengharapkan pemerintah segera menghapusnya dari syarat untuk menaiki angkutan udara. "Surat keterangan tes Covid-19 tidak ada gunanya, hanya kelengkapan administratif. Selama ini Indonesia sudah menyalahgunakan hasil tes Covid-19 jadi sekedar syarat administratif dan syarat tersebut juga memberatkan penumpang," jelas Alvin kepada kontan.co.id, Minggu (9/8).