KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menarik pajak terhadap penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor. Hal ini diberlakukan seiring diubahnya aturan soal penghasilan natura. Semula, penghasilan jenis ini tidak dikenai pajak lantaran tidak dihitung sebagai pendapatan. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pengenaan pajak ini hampir tidak ada nilai plusnya bagi perusahaan dan juga pegawai. “Bagi pegawai, nilai plusnya hampir tidak ada juga, sedangkan kekurangannya akan muncul secara signifikan ketika PPh Pasal 21-nya selama ini ditanggung pegawai, sehingga pegawai harus menanggung pajak lebih tinggi sehingga take home pay pegawai tersebut akan berkurang lagi,” kata Prianto, kepada Kontan.co.id, dikutip pada Minggu (21/11).
Sementara itu, Prianto menyampaikan, terdapat tiga kekurangan yang akan diterima perusahaan yakni, pertama, celah pajak (tax loophole) untuk menghemat pajak tidak ada lagi, kedua, perusahaan harus menjadikan semua imbalan natura dan fasilitas direksi/manajer menjadi tunjangan dan memotong PPh Pasal 21-nya. Baca Juga: Kata anggota DPR terkait pergantian direksi Mind ID “Perusahaan harus mendenominasikan semua imbalan natura direksi/manajer dengan nilai setara uang. Misalnya, jika selama ini perusahaan memiliki mobil untuk fasilitas direksi/manajer, perusahaan harus memperkirakan imbalan natura yang setara dengan sewa mobil tersebut secara bulanan dari rental,” jelasnya. Ketiga, akan ada potensi pengenaan pajak berganda untuk satu transaksi. Misalnya, perusahaan memberikan fasilitas kendaraan dinas yang disewa dari perusahaan rental. Saat membayar sewa kendaraan, perusahaan harus memotong (a) PPh Pasal 23 atas imbalan sewa dan (b) PPh Pasal 21 ats tunjangan kendaraan dinas direksi. Meski begitu, Prianto mengatakan, adanya pengenaan pajak natura saat ini adalah momentum yang tepat. Hal ini karena pemerintah masih berharap ada peningkatan penerimaan PPh untuk APBN di 2022 dan tahun-tahun selanjutnya. Menurutnya, peningkatan PPh di sektor pemotongan PPh Pasal 21 ini memang menjanjikan karena kontrolnya mudah. Pemerintah yakni otoritas pajak juga tidak perlu mengawasi penghasilan direksi yang jumlah orangnya jauh lebih banyak dari jumlah pemberi kerja. Sebagai gantinya, otoritas pajak lebih fokus pada pemberi kerja yang membayar imbalan tunai dan non-tunai kepada seluruh pegawainya (termasuk direksi/komisaris). Selain itu, selama ini jarang terjadi klaim restitusi PPh 21 oleh pemberi kerja.