KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Kementerian Keuangan sudah melakukan langkah yang tepat dengan mengatur penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok di dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 146/2017. “Segala kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai, struktur cukai adalah ranah kewenangan Kemenkeu,” kata Yustinus dalam siaran persnya, Selasa (4/9). Yustinus mengatakan, penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013. “Kemenkeu yang mengatur dalam PMK. Bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas,” tegasnya.
Pengamat: Tak tepat jika cukai diatur melalui PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Kementerian Keuangan sudah melakukan langkah yang tepat dengan mengatur penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok di dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 146/2017. “Segala kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai, struktur cukai adalah ranah kewenangan Kemenkeu,” kata Yustinus dalam siaran persnya, Selasa (4/9). Yustinus mengatakan, penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013. “Kemenkeu yang mengatur dalam PMK. Bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas,” tegasnya.