KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ketentuan luas lahan bagi perusahaan batubara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang habis masa kontraknya diatur dalam PP No 77/2014, mengacu Pasal 83 UU Minerba poin d, luas satu Wilayah Izin Usaha Produksi Khusus (WIUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha. Luas lahan 15.000 ha menurut Ketua Indonesia Mining Institute (IMI), Irwandi Arif sangat tidak memungkinkan bagi kegiatan produksi dan berujung pada tidak optimalnya produksi. "Jika sebuah perusahaan batubara punya luas wilayah 40.000 hektare, maka kebutuhan lahan ada beragam," sebut Irwandi, Rabu (10/7). Lebih jauh Irwandi menambahkan, semisal luas rencana penambangannya sekitar 10.400 ribu hektar, luas tempat pembuangan tanah penutup sekitar 14.800 hektare dan luas rencana settling pond sekitar 2.400 ha maka penciutan wilayah akan mengakibatkan penurunan produksi. "Atau bisa saja operasi tidak berjalan," jelas Irwandi. Menurutnya dalam pembuatan kebijakan, pemerintah perlu memperhatikan beragam aspek. "Perlu ada transparansi dan akuntabilitas," sebut Irwandi.
Pengamat Tambang: Tidak mungkin PKP2B kelola lahan hanya 15.000 ha
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ketentuan luas lahan bagi perusahaan batubara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang habis masa kontraknya diatur dalam PP No 77/2014, mengacu Pasal 83 UU Minerba poin d, luas satu Wilayah Izin Usaha Produksi Khusus (WIUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha. Luas lahan 15.000 ha menurut Ketua Indonesia Mining Institute (IMI), Irwandi Arif sangat tidak memungkinkan bagi kegiatan produksi dan berujung pada tidak optimalnya produksi. "Jika sebuah perusahaan batubara punya luas wilayah 40.000 hektare, maka kebutuhan lahan ada beragam," sebut Irwandi, Rabu (10/7). Lebih jauh Irwandi menambahkan, semisal luas rencana penambangannya sekitar 10.400 ribu hektar, luas tempat pembuangan tanah penutup sekitar 14.800 hektare dan luas rencana settling pond sekitar 2.400 ha maka penciutan wilayah akan mengakibatkan penurunan produksi. "Atau bisa saja operasi tidak berjalan," jelas Irwandi. Menurutnya dalam pembuatan kebijakan, pemerintah perlu memperhatikan beragam aspek. "Perlu ada transparansi dan akuntabilitas," sebut Irwandi.