KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar yang muncul sejak beberapa tahun terakhir menjadi penyakit yang selama ini menggerogoti pioneer fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Action plan berupa suntikan modal dari investor yang tak kunjung terealisasi berpotensi membuat Investree dikenakan sanksi lanjutan, yakni cabut izin usaha. Mengenai masalah yang menerpa Investree, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan tata kelola yang tak profesional menjadi masalah utama gagal bayar pioneer fintech lending tersebut.
"Jika founder-nya profesional, saya rasa fraud di platform digital masih bisa diminimalisir. Pengelolaan harus dipegang seorang yang profesional sehingga berorientasi pada kinerja perusahaan. Saya rasa, masalahnya ada pada tata kelola," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (9/8).
Baca Juga: AFPI Sebut Tata Kelola yang Baik Jadi Kunci Bisnis Fintech Lending Dapat Berlanjut Meskipun sang pioneer mengalami permasalahan gagal bayar tak kunjung usai, Nailul melihat industri fintech lending tak semerta-merta akan suram ke depannya. Dia menilai industri masih bisa tumbuh positif, tercermin dari peningkatan pendanaan yang dilihat masih bagus. "Tumbuh dua digit bukan kinerja yang buruk bagi suatu industri keuangan. Saya juga masih melihat positif dalam beberapa tahun ke depan," ujarnya. Senada dengan Nailul, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai Investree yang tersangkut masalah gagal bayar tak terlepas dari adanya miss management sehingga merugikan perusahaan. Meskipun demikian, dia berpendapat prospek industri fintech lending masih terbilang masih bagus ke depannya, meski ada kasus gagal bayar Investree yang tak kunjung usai. "Namun, yang harus diwaspadai ke depannya, yakni persaingan kian ketat dan ancaman tingginya gagal bayar yang juga meningkat," katanya kepada Kontan, Jumat (9/8). Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor kepada Investree. "Meskipun demikian, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Baca Juga: Begini Respons AAJI Terkait Penerbitan Peraturan OJK Terkait SLIK Agusman menyebut OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga menerangkan OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. "Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut," ujar Agusman. Jika menilik berdasarkan situs perusahaan, angka TWP90 Investree per 10 Juli 2024 tercatat sebesar 16,44%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari