KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai jika PT Indosat Tbk (ISAT) dan Tri Indonesia berpotensi tidak wajib mengembalikan frekuensi jika merger keduanya berhasil dilakukan. Hal ini dikarenakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan bergerak sebagai parameter yang membuka kemungkinan adanya pengalihan frekuensi ke operator lain. "Dengan adanya UU Cipta Kerja maka dimungkinkan perusahaan menggunakan frekuensi bersama. Ini artinya bahwa bisa saja frekuensi tidak dikembalikan tapi memang ada evaluasi dan perlu mendapat persetujuan alias restu dari Menkominfo," jelas Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi kepada Kontan, Selasa (12/1).
Pengamat Telko: Merger Indosat dan Tri punya parameter baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai jika PT Indosat Tbk (ISAT) dan Tri Indonesia berpotensi tidak wajib mengembalikan frekuensi jika merger keduanya berhasil dilakukan. Hal ini dikarenakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan bergerak sebagai parameter yang membuka kemungkinan adanya pengalihan frekuensi ke operator lain. "Dengan adanya UU Cipta Kerja maka dimungkinkan perusahaan menggunakan frekuensi bersama. Ini artinya bahwa bisa saja frekuensi tidak dikembalikan tapi memang ada evaluasi dan perlu mendapat persetujuan alias restu dari Menkominfo," jelas Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi kepada Kontan, Selasa (12/1).