KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Darussalam menegaskan transaksi e-commerce harus kena pajak. Sebagaimana berlaku pada transaksi konvensional. Darussalam, menyebutkan ada dua bentuk peraturan terkait e-commerce, yakni transaksi e-commerce dalam lingkup domestik dan transaksi e-commerce lintas batas. Darussalam menekankan, aturan yang ditetapkan untuk transaksi domestik tidak boleh berebeda dengan aturan untuk transaksi konvensional. Aturan itu digunakan hanya untuk memastikan bahwa transaksi e-commerce juga membayar pajak yang sama dengan yang konvensional.
Pengamat: Transaksi e-commerce harus kena pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Darussalam menegaskan transaksi e-commerce harus kena pajak. Sebagaimana berlaku pada transaksi konvensional. Darussalam, menyebutkan ada dua bentuk peraturan terkait e-commerce, yakni transaksi e-commerce dalam lingkup domestik dan transaksi e-commerce lintas batas. Darussalam menekankan, aturan yang ditetapkan untuk transaksi domestik tidak boleh berebeda dengan aturan untuk transaksi konvensional. Aturan itu digunakan hanya untuk memastikan bahwa transaksi e-commerce juga membayar pajak yang sama dengan yang konvensional.