JAKARTA. PT PGN sebagai transporter sekaligus trader dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 19/ 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Hal ini disampaikan oleh Komaidi Notonegoro, selaku pengamat energi dari Reforminer Institute di Jakarta, Minggu (17/6). Menurut Komaidi, pemerintah harus mereposisi PGN sebagai transporter gas, bukan sebagai trader. Ia mengutip, dalam pasal 19 Permen ESDM, menyebutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.
Pengamat tuding PGN langgar aturan menteri ESDM
JAKARTA. PT PGN sebagai transporter sekaligus trader dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 19/ 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Hal ini disampaikan oleh Komaidi Notonegoro, selaku pengamat energi dari Reforminer Institute di Jakarta, Minggu (17/6). Menurut Komaidi, pemerintah harus mereposisi PGN sebagai transporter gas, bukan sebagai trader. Ia mengutip, dalam pasal 19 Permen ESDM, menyebutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.