KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah tidak bisa hanya menurunkan tarif saja, tetapi juga membina WP UKM. Sebab, dalam PP itu ada kewajiban pembukuan yang harus dijalani oleh WP tersebut nantinya. “Kan tarif turun, tax base-nya banyak. Lalu, bisa dibuat insentif buat UKM yang sudah masuk dan sudah buat pembukuan, dia bisa dapat akses lebih baik ke bank. Pemerintah harus dorong itu,” kata Yustinus di Jakarta, Rabu (27/6).
Pengamat: UKM yang masuk tarif 0,5% perlu diberi insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah tidak bisa hanya menurunkan tarif saja, tetapi juga membina WP UKM. Sebab, dalam PP itu ada kewajiban pembukuan yang harus dijalani oleh WP tersebut nantinya. “Kan tarif turun, tax base-nya banyak. Lalu, bisa dibuat insentif buat UKM yang sudah masuk dan sudah buat pembukuan, dia bisa dapat akses lebih baik ke bank. Pemerintah harus dorong itu,” kata Yustinus di Jakarta, Rabu (27/6).