Pengamat Ungkap Alasan Tax Ratio Indonesia Melonjak pada September 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan tax ratio Indonesia pada kuartal III-2026 ternyata belum sepenuhnya mencerminkan semakin luasnya basis pajak. 

Sejumlah faktor lain justru dinilai lebih dominan dalam mendorong peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) tersebut.

Tax ratio Indonesia dalam arti sempit tercatat sebesar 9,49% terhadap PDB nominal sepanjang Januari-September 2026. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 8,58%.


Berdasarkan perhitungan KONTAN dengan mengacu pada data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan perpajakan Indonesia sepanjang tiga kuartal pertama 2026 mencapai Rp 1.847,7 triliun. Sementara itu, PDB nominal tercatat sebesar Rp 19.480,7 triliun.

Baca Juga: UU Ketenagakerjaan, Fleksibilitas Kerja Tak Boleh Kurangi Tanggung Jawab Perusahaan

Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menilai, kenaikan tax ratio tersebut memang turut mencerminkan adanya perluasan basis pajak. 

Namun, kontribusinya relatif kecil dibandingkan faktor lain, terutama penurunan restitusi pajak dan kenaikan penerimaan dari sektor komoditas.

Menurut Ariawan, ada dua faktor utama yang menjelaskan kenaikan tax ratio Indonesia. Pertama, pembayaran restitusi pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga September 2026, restitusi pajak yang dibayarkan pemerintah tercatat sebesar Rp 198,71 triliun. Jumlah tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 323,92 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih restitusi sekitar Rp 125 triliun.

Di sisi lain, penerimaan pajak neto meningkat dari Rp 1.295,28 triliun pada September 2025 menjadi Rp 1.607,6 triliun pada September 2026. Artinya, kenaikannya mencapai sekitar Rp 312 triliun.

"Artinya, sekitar 40 persen kenaikan penerimaan pajak berasal dari restitusi yang lebih kecil, bukan dari setoran yang lebih besar," ujar Ariawan kepada KONTAN, Minggu (8/11).

Ia memperkirakan, jika dihitung terhadap PDB, selisih restitusi tersebut setara dengan sekitar 0,6 poin persentase. Kontribusi itu bahkan lebih dari separuh kenaikan tax ratio dari 8,58% menjadi 9,49%.

Ariawan menjelaskan, tingginya restitusi pada 2025 turut memengaruhi perbandingan penerimaan pajak tahun ini. Sepanjang 2025, restitusi mencapai Rp 361,2 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan 2024 yang sebesar Rp 265,67 triliun.

Oleh karena itu, penurunan restitusi pada 2026 sebagian merupakan normalisasi setelah pembayaran restitusi yang tinggi pada tahun sebelumnya. Meski demikian, sebagian penurunan juga merupakan dampak dari pengetatan pembayaran restitusi.

Faktor kedua adalah kenaikan penerimaan dari sektor komoditas, terutama minyak dan gas bumi (migas).

Ariawan mencatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga September 2026 melonjak 128% menjadi Rp 43,6 triliun. Menurutnya, kenaikan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh harga minyak dibandingkan pertambahan jumlah wajib pajak.

Dengan demikian, peningkatan penerimaan dari sektor migas berpotensi kembali melemah apabila harga komoditas mengalami penurunan.

Sementara itu, perluasan basis pajak memang mulai terlihat dari sejumlah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya melalui fitur prepopulated pada Coretax yang mendorong peningkatan pembayaran PPh orang pribadi karena lebih banyak wajib pajak mendapati adanya kekurangan pembayaran saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP juga mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif sepanjang 2026. Langkah tersebut diperkirakan memiliki potensi tambahan penerimaan sekitar Rp 1,2 triliun. Namun, Ariawan menilai kontribusi tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan selisih restitusi pajak yang mencapai Rp 125 triliun.

Ia juga menyoroti pertumbuhan penerimaan pajak bruto atau penerimaan sebelum dikurangi restitusi. Hingga September 2026, penerimaan pajak bruto tercatat sekitar Rp 1.806 triliun, meningkat dari sekitar Rp 1.619 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak bruto hanya sekitar 11,6%, jauh di bawah pertumbuhan penerimaan pajak neto yang mencapai sekitar 24%.

Menurut Ariawan, pertumbuhan penerimaan bruto memang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan PDB nominal yang diperkirakan sekitar 9%-10%. Namun, angka tersebut belum menunjukkan lonjakan perluasan basis pajak sebagaimana terlihat dari pertumbuhan penerimaan neto.

Di sisi lain, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menilai peningkatan tax ratio belum tentu ditopang secara signifikan oleh perluasan basis pajak.

Menurut Fajry, terdapat dua faktor dominan yang memengaruhi kenaikan tax ratio pada kuartal III-2026. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Data BPS: Jumlah Pengangguran Usia Muda Meningkat pada Agustus 2026

Merujuk data BPS, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2026 lebih tinggi dibandingkan kuartal III-2025. Secara historis, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi turut mendorong peningkatan tax ratio.

Kedua, pembayaran restitusi pajak yang masih tertahan hingga kuartal III-2026.

Selain kedua faktor tersebut, Fajry menyebut upaya ekstra atau extra effort DJP juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak. Hal ini antara lain tercermin dari meningkatnya jumlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kalaupun ada peningkatan basis pajak dibanding tahun lalu, saya yakin tidak akan signifikan dalam mengerek tax ratio," ujar Fajry.

Meski demikian, Fajry menilai tax ratio Indonesia pada 2026 masih berpeluang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Syaratnya, pemerintah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun dan mempertahankan extra effort DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Sementara itu, Ariawan memperkirakan tax ratio Indonesia dalam arti sempit sepanjang 2026 akan berada pada kisaran 9,8%-10,4%, dengan titik tengah sekitar 10,2%.

Proyeksi tersebut masih berada di bawah target tax ratio dalam APBN 2026 sebesar 10,48%. Dengan demikian, meskipun tax ratio berpeluang meningkat dibandingkan 2025, pencapaian target pemerintah masih menghadapi tantangan.

"Angka ini lebih tinggi dari 2025 dan kemungkinan setara atau sedikit di atas 2024, tetapi masih di bawah target APBN 10,48%," pungkas Ariawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News