Pengamat Ungkap Perpres 63/2024 Mampu Menutupi Celah Penghindaran Pajak Berganda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 terkait aturan multilateral instrument (MLI). Revisi tersebut dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang diteken Presiden pada 13 Juni 2024.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan bahwa Perpres 63/2024 menjadi dasar hukum untuk menutupi celah penghindaran pajak berganda (P3B) yang selama ini ada.

Perlu diketahui, P3B atau dikenal dengan istilah tax treaty merupakan sebuah kesepakatan atas pajak antara dua negara yang mengatur semua hal yang berhubungan dengan penggunaan hak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dari masing-masing negara terkait.


Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan

Raden juga menyoroti bahwa terbitnya Perpres 63/2024 merupakan perubahan dari Perpres 77/2019 tentang pengesahan Multilateral Instrument (MLI), sehingga dapat mengubah tax treaty

"Mekanisme MLI merupakan jalan pintas untuk mengubah puluhan tax treaty," kata Raden kepada Kontan, Selasa (2/7).

Ia mengungkapkan, perubahan tax treaty yang dilakukan secara bilateral normalnya dapat menghabiskan waktu lebih dari 10 tahun. "Jika terdapat puluhan tax treaty, upayanya tentu puluhan kali lipat," ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa MLI yang dimaksud merupakan upaya Forum Global yang diprakarsai oleh OECD untuk menghilangkan double non-taxation. 

Baca Juga: Cegah Kebocoran Potensi Pajak, Pemerintah Tengah Persiapkan Penerapan Pajak Global

"Double non-taxation adalah kondisi perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara tetapi tidak satu pun negara dapat mengenakan pajak karena ada loop hole di tax treaty. Hal ini juga biasa disebut juga dengan treaty shopping," ujarnya.

Sebagai informasi, MLI dikembangkan oleh OECD sebagai upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional di berbagai negara. Hal ini juga mengacu pada hasil dari BEPS (Base Erotion and Profit Shifting) Action OECD/G20 atas kesepakatan atau perjanjian pajak bilateral di seluruh dunia.

"Dengan prakarsa BEPS, forum global meyakini dapat menghilangkan double non-taxation, baik negara sumber maupun negara domisili dapat mengenakan pajak berdasarkan kesepakatan tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto