KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 terkait aturan multilateral instrument (MLI). Revisi tersebut dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang diteken Presiden pada 13 Juni 2024. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan bahwa Perpres 63/2024 menjadi dasar hukum untuk menutupi celah penghindaran pajak berganda (P3B) yang selama ini ada. Perlu diketahui, P3B atau dikenal dengan istilah tax treaty merupakan sebuah kesepakatan atas pajak antara dua negara yang mengatur semua hal yang berhubungan dengan penggunaan hak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dari masing-masing negara terkait.
Pengamat Ungkap Perpres 63/2024 Mampu Menutupi Celah Penghindaran Pajak Berganda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 terkait aturan multilateral instrument (MLI). Revisi tersebut dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang diteken Presiden pada 13 Juni 2024. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan bahwa Perpres 63/2024 menjadi dasar hukum untuk menutupi celah penghindaran pajak berganda (P3B) yang selama ini ada. Perlu diketahui, P3B atau dikenal dengan istilah tax treaty merupakan sebuah kesepakatan atas pajak antara dua negara yang mengatur semua hal yang berhubungan dengan penggunaan hak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dari masing-masing negara terkait.