KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun mengendus transaksi itu berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dus, rencananya kripto akan dipungut pajak. Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya. Saat ini, ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, Sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.
“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk PPh Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta kepada Kontan.co.id, Senin (19/4). Baca Juga: Siap-siap, transaksi kripto bakal kena pajak