KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertambangan sekaligus Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengusulkan agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) atau Organisasi Non-Pemerintah lainnya mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Ferdy, PP No 25 Tahun 2024 ini telah menyalahi aturan perundangan di atasnya yaitu UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Baca Juga: Para Pengamat Angkat Suara Soal Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
Pengamat Usulkan Uji Materi Terkait Aturan Ormas Menerima Jatah IUP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertambangan sekaligus Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengusulkan agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) atau Organisasi Non-Pemerintah lainnya mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Ferdy, PP No 25 Tahun 2024 ini telah menyalahi aturan perundangan di atasnya yaitu UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Baca Juga: Para Pengamat Angkat Suara Soal Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang