KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur profesi Konsultan Pajak akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beleid ini dinilai mampu tingkatkan profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang masih kurang. "Intinya saya sepakat harus ada UU KP yang menaungi profesi konsultan pajak tetapi tidak boleh ada halangan melalui ujian sertifikasi bagi mereka yang mempunyai ijazah formal di bidang pajak lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi A menjadi anggota profesi," kata Darussalam, pengamat pajak sekaligus pendiri DDTC, pada Kontan.co.id, Selasa (17/7). Ia juga bilang, sertifikasi tersebut diperlukan untuk mensosialisasikan pajak sebagai bidang keilmuan yang dipelajari di kampus-kampus. Selain itu juga untuk meningkatkan jumlah konsultan pajak di Indonesia yang saat ini masih kurang.
Pengamat: UU Konsultan Pajak bisa dorong kepatuhan wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur profesi Konsultan Pajak akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beleid ini dinilai mampu tingkatkan profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang masih kurang. "Intinya saya sepakat harus ada UU KP yang menaungi profesi konsultan pajak tetapi tidak boleh ada halangan melalui ujian sertifikasi bagi mereka yang mempunyai ijazah formal di bidang pajak lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi A menjadi anggota profesi," kata Darussalam, pengamat pajak sekaligus pendiri DDTC, pada Kontan.co.id, Selasa (17/7). Ia juga bilang, sertifikasi tersebut diperlukan untuk mensosialisasikan pajak sebagai bidang keilmuan yang dipelajari di kampus-kampus. Selain itu juga untuk meningkatkan jumlah konsultan pajak di Indonesia yang saat ini masih kurang.