KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil kepada Bos PT Trada Alam Moneta Tbk Heru Hidayat. Selain itu, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun. Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan Jaksa yaitu pidana hukuman mati. Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berpendapat, jika dilihat dari dakwaan yang menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, vonis terhadap Heru Hidayat sudah tepat. Meskipun, Yunus mengakui dirinya baru mengetahui bahwa ada aturan terkait vonis nihil bagi terpidana yang telah dijatuhi hukuman maksimal sebelumnya.
Pengamat: Vonis Pidana Nihil Heru Hidayat Sudah Tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil kepada Bos PT Trada Alam Moneta Tbk Heru Hidayat. Selain itu, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun. Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan Jaksa yaitu pidana hukuman mati. Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berpendapat, jika dilihat dari dakwaan yang menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, vonis terhadap Heru Hidayat sudah tepat. Meskipun, Yunus mengakui dirinya baru mengetahui bahwa ada aturan terkait vonis nihil bagi terpidana yang telah dijatuhi hukuman maksimal sebelumnya.