KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meyakinkan bahwa dirinya memang diusung partai Gerindra untuk menggantikan posisi Sandiaga Uno. Namun demikian pencalonan ini masih terbentur dengan SK Presiden terkait pemberhentian Sandiaga Uno. Selain itu, munculnya kader PKS Ahmad Syaikhu juga turut mengganjal pencalonan dirinya. Diketahui Taufik sudah mencalonkan dirinya dalam putaran pemilihan legislatif. Sehingga ia memiliki dua pilihan mana kala dirinya tidak terpilih sebagai wakil gubernur DKI. Hal lain kemudian menjadi kendala adalah status Taufik yang sebelumnya merupakan narapidana korupsi pada tahun 2004 terkait kasus pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Taufik menjalani vonis 18 bulan penjara karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta.
Menurut pengamat politik dari Indonesia Public Institute Karyono Wibowo, kemenangan Taufik nantinya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta akan berpotensi pada rusaknya citra Anies Baswedan sebagai gubernur dimata rakyatnya. Selain itu menumbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap gubernur dan wakilnya.