KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, sehingga hampir pasti akan ada gugatan terhadap beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pengamat Hukum Energi dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menganggap wajar apabila RUU Minerba akan segera digugat begitu resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). Presiden memiliki batas waktu 30 hari sejak RUU Minerba diserahkan oleh DPR RI untuk menandatangani beleid tersebut. “Ada kemungkinan kurang dari 30 hari RUU Minerba akan ditandatangani oleh Presiden,” kata Redi, Selasa (26/5).
Pengamat: Wajar jika RUU Minerba mendapat gugatan dari banyak pihak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, sehingga hampir pasti akan ada gugatan terhadap beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pengamat Hukum Energi dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menganggap wajar apabila RUU Minerba akan segera digugat begitu resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). Presiden memiliki batas waktu 30 hari sejak RUU Minerba diserahkan oleh DPR RI untuk menandatangani beleid tersebut. “Ada kemungkinan kurang dari 30 hari RUU Minerba akan ditandatangani oleh Presiden,” kata Redi, Selasa (26/5).