KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan co-payment dalam asuransi kesehatan kembali menuai perdebatan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda penerapan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan skema ini. Co-payment sendiri mewajibkan nasabah menanggung sebagian biaya saat klaim, sehingga menimbulkan dilema. Jika diterapkan, nasabah akan terbebani biaya tambahan saat sakit, namun jika tidak diterapkan, perusahaan asuransi terancam menaikkan premi secara signifikan akibat inflasi biaya medis. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa pilihan yang lebih baik sebenarnya adalah menerapkan co-payment.
Pengamat:Co-Payment Lebih Rasional daripada Kenaikan Premi Tetap Akibat Inflasi Medis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan co-payment dalam asuransi kesehatan kembali menuai perdebatan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda penerapan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan skema ini. Co-payment sendiri mewajibkan nasabah menanggung sebagian biaya saat klaim, sehingga menimbulkan dilema. Jika diterapkan, nasabah akan terbebani biaya tambahan saat sakit, namun jika tidak diterapkan, perusahaan asuransi terancam menaikkan premi secara signifikan akibat inflasi biaya medis. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa pilihan yang lebih baik sebenarnya adalah menerapkan co-payment.
TAG: