Pengamat:Semoga penyusun PP Minerba diampuni Tuhan



JAKARTA. Tanggapan kritis terhadap penerbitan aturan turunan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hilirisasi mineral mulai berdatangan. PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dinilai bertentangan dengan UU Minerba.Simon F Sembiring, pengamat pertambangan mengatakan, kedua aturan belied anyar itu tidak sesuai dengan kebijakan hilirisasi mineral yang betujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. "Produk perundangan ini melawan UU Minerba," kata dia kepada KONTAN, Selasa (14/1).Sebab, lanjut Simon, kedua aturan tersebut masih mengakomodasi para perusahaan pertambangan untuk tetap mengekspor produk mineral tanpa pemurnian (konsentrat). Sedangkan dalam Pasal 170 UU Minerba secara tegas menyebutkan adanya kewajiban melakukan pemurnian mineral di dalam negeri, baik lewat pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) milik sendiri maupun kerja sama dengan perusahaan lain mulai 12 Januari 2014.Simon menambahkan, perjuangan dirinya bersama DPR RI periode 2004-2009 dalam penyusunan UU Minerba seakan disia-siakan dengan lahirnya PP dan Permen anyar tersebut.

"Semoga para otak pembuat perundangan ini diampuni Tuhan, karena membiarkan petambang untuk tetap mementingkan dirinya sendiri," kata Mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie