JAKARTA. Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya diterapkan oleh pemerintah Indonesia saja. Kebijakan tax amnesty telah banyak diterapkan di negara maju maupun negara berkembang. Contohnya, Brazil dan Argentina baru-baru ini juga mengeluarkan kebijakan tax amnesty.
Pengamat perpajakan dari Univesitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan sudah ada 31 negara yang telah menerapkan kebijakan tax amnesty, yang tujuannya untuk menambah penerimaan negara dari pajak akibat perlambatan ekonomi Dunia. "Bahkan Amerika Serikat, dari total 50 negara bagiannya, 90 persen atau 45 negara bagian pernah menerapkan tax amnesty," kata Danny Senin (20/6/2016) di Jakarta. Menurut Danny tax amnesty bisa dijadikan jalan keluar bagi wajib pajak (WP) yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh. Dengan tax amnesty, kata Danny, WP tidak patuh dengan WP patuh akan dikenakan pajak secara adil, sehingga meningkatkan penerimaan pajak. "Tax amnesty justru memberikan keadilan karena beban pajak tidak dibebankan kepada WP yang itu-itu saja," ujar Danny. Selain itu, tax amnesty juga bisa mengurangi penumpang gelap atau WP yang menikmati pembangunan tanpa membayar pajak.
Apalagi menurut Danny, terdapat sebanyak 40-48 persen WP yang tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama empat tahun terakhir. Namun, kata Danny, tax amnesty juga dapat mengakibatkan ketidakpatuhan jika WP berharap ada lagi tax amnesty di masa yang akan datang. "Untuk itu, perlu pernyataan tegas dari pemerintah bahwa tax amnesty yang digulirkan adalah yang terakhir dan tidak akan pernah ada lagi tax amnesty jilid berikutnya," pungkas Danny. (Penulis: Achmad Fauzi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan